Halo, teman-teman. Kali ini saya ingin membahas mengenai Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) karena ada banyak informasi simpang siur yang menyebabkan salah kaprah. Banyak yang mengira SKB ini wajib, padahal tidak, teman-teman.
Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) itu berbeda dengan Surat Pernyataan. Bahkan, Surat Pernyataan pun sebenarnya tidak wajib. Ini semua terkait dengan pajak PMK 37 yang sebesar 0,5%. Sebenarnya, kedua surat ini—SKB dan Surat Pernyataan—keduanya tidak wajib.
Jadi, jika teman-teman ingin dibebaskan pajak, silakan saja ajukan. Ada dua jenis surat yang sering dibahas: Surat Pernyataan untuk penghasilan kurang dari 500 juta rupiah, dan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB). Ada info simpang siur bahwa SKB itu wajib, tapi saya tegaskan sekali lagi: tidak wajib.
Siapa yang Perlu Tahu SKB dan Siapa yang Bisa Mengabaikannya?
Khususnya bagi teman-teman seller yang saat ini membaca, jika Anda bukan CV atau PT, belum pernah mengurus pajak sama sekali, dan tidak pernah melihat atau tahu apa itu CORTAX, maka sudah abaikan saja SKB. Anda tidak perlu melihatnya, tidak perlu tahu, dan bahkan tidak perlu melanjutkan membaca artikel ini.
Jika Anda bukan CV atau PT, belum pernah mengurus pajak, dan tidak pernah login CORTAX sama sekali, juga tidak pernah berurusan dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), lupakan saja. Tidak perlu dipikirkan apa itu SKB dan tidak perlu melanjutkan membaca. Mengapa? Karena mayoritas seller memang seperti ini: bukan CV, belum pernah mengurus pajak, dan tidak tahu CORTAX. Mayoritas seller, ya.
Jadi, lupakan saja SKB. Tidak perlu dipikirkan. Masih banyak hal-hal lain yang lebih penting untuk Anda pikirkan.
Apa Itu SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak)?
Nah, bagi Anda yang penasaran apa itu SKB, saya akan coba jelaskan dengan lebih sederhana. SKB itu ditujukan untuk badan hukum seperti PT atau CV, atau mungkin PD, intinya badan hukum yang mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pajak. Mereka memohon untuk dibebaskan pajak.
Mungkin kasusnya adalah perusahaan sedang merugi. Berdasarkan riset saya, umumnya ini terjadi pada kasus perusahaan yang merugi. Atau mungkin BUMD yang meminta agar tidak dikenai pajak. Atau mungkin badan usaha di sektor transportasi yang melayani banyak orang, atau perusahaan yang keuntungannya sangat tipis, atau bergerak di bidang komoditas, atau kasus khusus lainnya.
Umumnya karena rugi. Contoh paling umum mungkin teman-teman tahu Sritex. Sritex itu memiliki karyawan yang sangat banyak sampai harus di-bail out dan dibantu berkali-kali oleh pemerintah, dari zaman Jokowi sampai akhirnya pemerintah menyerah juga. Artinya, multiplier effect-nya sangat besar. Untuk kasus-kasus seperti itu, terkadang meskipun rugi, kondisi perusahaan tetap berjalan itu lebih baik daripada ditutup sama sekali. Secara bisnis, jika sudah rugi sebaiknya ditutup, tapi karena multiplier effect yang besar, perusahaan ini terus dibantu.
Ini secara teori ekonomi (walaupun mungkin ada praktik korupsi juga di situ), tapi secara teori ekonomi, multiplier effect-nya besar. Ketika perusahaan seperti itu diberhentikan, justru akan lebih parah. Untuk mengurangi keparahan dan kerugian tersebut, perusahaan dijadikan bebas pajak. Jadi, ini adalah permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak atau permohonan agar pajaknya diringankan, sehingga pajak 0,5% atau PPN, atau apapun itu, tidak dibebankan kepada perusahaan yang sedang kesulitan tersebut.
SKB Adalah Pengajuan, Bukan Kewajiban
Tujuan SKB adalah itu. Dan yang kedua, SKB ini sifatnya adalah pengajuan. Jika pengajuan, tentu ada syaratnya. Syarat minimalnya apa? Minimal harus lapor pajak.
Minimal harus lapor pajak. Itulah mengapa saya katakan di awal, jika teman-teman belum pernah membuka CORTAX sama sekali, belum pernah mengurus pajak sama sekali, abaikan saja SKB. Abaikan. Untuk Surat Pernyataan, silakan Anda unggah atau tidak, itu pilihan. Tapi untuk SKB, sudah, tutup mata saja, tidak perlu tahu. Ini adalah pengajuan.
Pengajuan SKB minimal harus lapor pajak. Lapor pajak membutuhkan apa? Membutuhkan laporan keuangan. Perlu ada pelaporan, perlu ada dokumen-dokumen, perlu ada pembuktian bahwa badan usaha atau PT atau CV tersebut layak dibebaskan pajaknya. Perlu dibuktikan dan dimohonkan kepada DJP. Artinya, ini ribet.
Sangat ribet. Pasti sangat ribet untuk memperjuangkan pembebasan pajak 0,5% atau mungkin SKB untuk PPN (kalau 11% mungkin lebih masuk akal). Besaran 0,5% ini bisa berbeda-beda tergantung produknya, marginnya, dan lain sebagainya. Intinya, penjelasan mengenai SKB atau Surat Keterangan Bebas Pajak adalah sebagai berikut:
- SKB ditujukan untuk PT atau CV yang memohon agar pajaknya dibebaskan oleh pemerintah.
- Ini sifatnya pengajuan. Jika pengajuan, artinya perusahaan harus tertib dalam pelaporan dan memiliki nomor pajak.
Semoga penjelasan ini dapat meredam simpang siur informasi dan kesalahan pemahaman. Menurut saya, adalah suatu kesalahan jika semua seller, terutama yang seperti saya (pedagang biasa saja), disuruh mengunggah SKB. Saya rasa sebagian besar seller akan menganggap SKB ini tidak penting, bahkan sangat tidak penting. Jadi, abaikan saja.

0 Response to "SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak): Tidak Wajib untuk Mayoritas Seller UMKM"
Posting Komentar